Meneropong Kesejahteraan Guru Swasta
Umar, salah satu guru baru di sekolah swasta, kaget ketika mendapatkan gaji pertama. Sebab, hitungan pak guru itu dengan bendahara sekolah berbeda. Dia yakin akan membawa pulang satu juta rupiah, namun yang diterima dalam amplop hanya Rp. 250.000. Dia pun konfirmasi ke bendahara sekolah. Senyum simpul bendahara sekolah menegaskan bahwa penghitungan sekolah tidak salah. Ternyata, masalah bermula dari perbedaan penafsiran rumus penggajian guru swasta honorer. Hitungan Umar, dia mengajar 25 jam pelajaran per minggu dengan imbalan Rp 10.000/jam. Berarti, pendapatan satu bulan adalah (25 jamx 4 minggu) X 10.000 = Rp. 1.000.000. Sementara itu, hitungan sekolah 25 jam X 10.000 = 250.000 untuk satu bulan. Umar terbengong-bengong dengan rumus unik itu. Sebab, hitungan sekolah memberikan pengertian bahwa seorang guru honorer akan bekerja selama 4 minggu per bulan, namun yang dibayar hanya 1 minggu per bulan. Sedangkan yang tiga minggu seolah dianggap ”kerja bakti” belaka. Terbayang di benak Umar betapa bulan-bulan yang akan datang dia akan menghadapi persoalan serupa. Sejak saat itulah Umar berpikir untuk beralih profesi.
Dalam dunia pendidikan swasta, fenomena diatas bukanlah mengada-ada, melainkan sudah merupakan hal yang ”harus” dianggap lazim. Tentu saja ada banyak Umar – Umar yang lain di negeri kita yang juga terkaget-kaget menyikapi kenyataan yang ia terima. Memang ada umar yang beralih profesi, namun ada pula umar-umar lain yang mencoba bertahan karena berbagai alasan. Kondisi Umar sebagaimana fenomena di atas berbanding terbalik dengan teman sejawatnya yang berprofesi sebagai guru PNS yang pendapatan per bulannya jauh lebih baik meski pekerjaan mereka sama. Sebab, guru PNS digaji oleh pemerintah, sedangkan guru honor swasta digaji oleh yayasan tempat ia bekerja. Bagi sekolah swasta besar yang sudah menjadi semacam “industri sekolah”, honor gaji guru mereka bisa berimbang dengan UMR, bahkan bisa lebih. Namun, di sekolah swasta “gurem” honor guru cukup memprihatinkan. Ini karena jumlah murid dan SPP yang dibayar oleh siswa tidak banyak. Di sisi lain, guru membutuhkan status sebagai guru tetap agar bisa mendapatkan insentif dari pemerintah. Kondisi ini menyebabkan yayasan lebih memilih mempekerjakan guru honor yang dibayar dengan hitungan per jam mengajar.
Tampak sekali bahwa ada lingkaran setan di sekolah swasta ”gurem”. Umumnya, siswa-siswinya berasal dari keluarga sederhana yang tak diterima di sekolah negeri. Karena SPP yang rendah, fasilitas dan biaya operasional sekolah juga rendah. Hal ini juga berdampak pada mutu pelajaran yang biasa-biasa pula. Ketika lulus sekolah, anak-anak cenderung kalah bersaing dengan sekolah bermutu tinggi. Karena kalah bersaing di dunia kerja, mereka cenderung terbelit kemiskinan. Kemiskinan itu pula yang mengantarkan anak-anak mereka kelak akan juga memilih sekolah murah.Untuk itulah, diperlukan suatu kebijakan dari pemerintah yang berpihak pada profesi guru, agar lingkaran setan yang menghasilkan spiral kemiskinan itu terpangkas.
Di tengah ketimpangan pendapatan guru swasta honorer dan guru PNS, Pemerintah Kota Surabaya melalui Kepala Diknas Surabaya, Sahudi, pernah melontarkan statement bahwa UMG adalah 720 ribu rupiah untuk guru yang mengajar minimal 24 jam per bulan. Angka itu diperoleh setelah melakukan survey yang melibatkan Universitas Negeri Surabaya untuk menentukan kebutuhan guru tiap bulan. Kini, Kepala Diknas ”hanya” tinggal menunggu Perwali (peraturan wali kota) agar UMG bisa segera diimplementasikan. Letak persoalannya adalah belum adanya Perda yang mengatur UMG. Jika Perda belum ada, tentu Perwali juga sulit diadakan karena ”cantolan” hukumnya tidak ada. Karena itu, menurut hemat penulis, diperlukan langkah-langkah politik yang bisa mengawal keluarnya Perda tersebut terlebih dahulu agar wacana UMG menjadi sebuah keniscayaan bagi para guru.
Persoalan ini sebenarnya bisa ditangkap oleh PGRI sebagai organisasi guru agar para guru tak perlu berpikir untuk mogok mengajar misalnya, yang justru akan mengganggu efektivitas pembelajaran. Komunikasi terbuka dengan pemerintah kota Surabaya dan berbagai elemen perlu dijalin oleh PGRI agar UMG tak berhenti sebagai wacana belaka. Sebab, sudah menjadi tugas pemerintah untuk melakukan perbaikan kesejahteraan guru. Hal itu sejalan dengan amanat Undang-undang (UU) Guru dan Dosen yang menyatakan bahwa pendidik adalah pekerja profesional, yang berhak mendapatkan hak-hak sekaligus kewajiban profesional.
Selain UMG yang masih bercokol sebagai wacana indah semata, guru memang masih bisa berharap pada kebijakan sertifikasi guru. Langkah mulia pemerintah dalam melakukan sertifikasi, termasuk untuk guru swasta disambut oleh para guru dengan antusias untuk memenuhi persyaratan sertifikasi agar bisa mendapatkan predikat guru profesional. Namun, terlepas dari kontroversi yang ada, pelaksanaan sertifikasi memang harus juga diimbangi oleh langkah pemerintah berupa ”pembinaan pasca sertifikasi”, baik pembinaan kompetensi guru maupun pembinaan kepada yayasan sehingga daya saing sekolah swasta akan naik. Harapannya, masyarakat tidak lagi akan membenturkan sekolah swasta dan sekolah negeri, tetapi akan mempertimbangkan performa sekolah dan kualitas gurunya.
Dalam bahasa sederhana, bagaimanapun rumitnya masalah, pemerintah harus lebih memberi perhatian pada pembinaan sekolah swasta termasuk gurunya karena hal itu sudah menjadi tanggung jawab pemerintah. Harus ada regulasi, terlebih dalam hal penetapan anggaran pembinaan sehingga sekolah swasta dapat bernafas lega karena guru-guru mereka dapat berkonsentrasi mencerdaskan anak-anak bangsa, tanpa terlalu disibukkan dengan mencari pekerjaan-pekerjaan sampingan agar dapur guru tetap mengepul.
Karena itu, hal pertama yang perlu diperbaiki adalah paradigma pemerintah dalam melihat keberadaan sekolah swasta. Sekolah swasta perlu dipandang dan diposisikan sebagai partner pemerintah dalam mencerdaskan kehidupan berbangsa, mengingat secara faktual pemerintah belum mungkin menangani pendidikan seluruh anak-anak Indonesia tanpa keterlibatan yayasan-yayasan swasta. Karena itu, perhatian pemerintah untuk melakukan pembinaan terhadap sekolah swasta, termasuk perhatian terhadap kesejahteraan guru-guru swasta, tak bisa hanya berhenti sebagai wacana, namun menjadi suatu keharusan yang bisa ditagih implementasinya.
Memang butuh perjuangan serius dan komitmen yang kuat untuk mensejahterahkan guru, baik negeri maupun swasta. Meski begitu, akan menjadi lebih indah manakala saudara-saudara kita yang menjadi guru swasta tetap bisa istiqomah / konsisten dalam memberikan potensi terbaiknya. Semoga dengan tetap tampil penuh semangat juang, profesional, walaupun kesejahteraan untuk sementara masih minim, hal itu bisa mengetuk hati para stake holder bangsa untuk bisa berupaya optimal dalam memperjuangkan hak-hak guru yang memang sudah ditetapkan dalam UU Dosen dan Guru. Bangkitlah guruku, mari terus berjuang, harapan itu masih ada. (Penulis adalah Ketua DPD PKS Kota Surabaya)
Catatan : Tulisan ini dimuat di Kolom Opini harian Radar Surabaya, 26 November 2008
December 1st, 2008 at 8:20 am
lalu
mana yang mesti didahulukan?
profesionalitas guru atau kesejahteraannya?
sebab
sulit bagi guru swasta menjadi profesional kalau tidak sejahtera